GridFame.id - Pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) membuat aktifitas sejumlah usaha harus terhenti dan mengizinkan karyawan kerja di rumah.
Bahkan Gubernur Anies Baswedan akan memberikan sanksi bagi usaha yang masih beroperasi.
Namun, hal tersebut tampaknya tidak dijalankan baik oleh sejumlah usaha.
Hal ini karena sejumlah usaha tersebut sudah memiliki 'kartu'.
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta menemukan perusahaan yang masih buka pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ini.
Padahal, perusahaan tersebut seharusnya tutup selama PSBB diterapkan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Raka |
Editor | : | Raka |
Komentar