Anies tak berharap ada perusahaan yang dicabut izin usahanya.
Namun, langkah itu diperlukan demi melindungi warga dari wabah Covid-19.
"Penting sekali untuk disadari PSBB bukan tentang pemerintah, ini tentang melindungi warga Jakarta, melindungi masyarakat kita dari penularan.
Karena itu, sekali lagi saya meminta kepada semua komponen di luar sektor-sektor yang dikecualikan supaya mentaati ketentuan ini," ucap Anies.
Adapun PSBB di Jakarta resmi diterapkan sejak tanggal 10 April lalu hingga 23 April mendatang.
PSBB ini dilakukan guna mengontrol penyebaran virus corona karena Jakarta merupakan epidemic penyebaran penyakit ini.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Raka |
Editor | : | Raka |
Komentar