Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, perusahaan tersebut tetap buka karena mengantongi izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
"Ada perusahaan yang tidak dikecualikan (harus tutup), tetapi perusahaan itu mengantongi surat izin dari Kementerian Perindustrian," ujar Andri saat dihubungi, Selasa (14/4/2020).
Andri berujar, izin dari Kementerian Perindustrian menyulitkan Pemprov DKI menegakkan aturan PSBB.
Karena itu, Andri meminta Kementerian Perindustrian mengevaluasi izin yang diberikan.
"Saya bersurat kepada Kementerian untuk melakukan evaluasi," kata Andri.
Tim dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI saat ini terus melakukan sidak ke perusahaan-perusahaan di Ibu Kota untuk memastikan aturan PSBB dijalankan.
Sidak dilakukan ke perusahaan-perusahaan besar yang harus tutup maupun yang tetap boleh beroperasi selama PSBB.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Raka |
Editor | : | Raka |
Komentar