Selama PSBB Aturan soal operasional perusahaan selama masa PSBB tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta.
Dalam pergub itu, seluruh perkantoran wajib tutup selama masa PSBB Jakarta.
Namun, ada delapan sektor usaha yang dikecualikan atau boleh tetap berjalan seperti biasa, yakni sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, kebutuhan sehari-hari, dan industri strategis.
Perusahaan-perusahaan yang termasuk delapan sektor itu wajib mengikuti protokol penanganan Covid-19 di perusahaannya, seperti menjaga jarak fisik, wajib memakai masker, hingga menyediakan fasilitas cuci tangan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menyampaikan bahwa masih banyak perusahan di luar yang dikecualikan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) PSBB belum menerapkan kerja dari rumah.
Atas pelanggaran tersebut, Anies mengancam akan mencabut izin usaha dari perusahaan yang melanggar itu.
"Bila melakukan pelanggaran dan itu berlangsung terus, maka kita bisa cabut izin usahanya," kata Anies dalam konferensi pers yang disiarkan akun Youtube Pemprov DKI Jakarta, Senin malam.
Ia mengatakan, pencabutan izin usaha itu akan diawali dari evaluasi yang dilakukan Pemprov.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Raka |
Editor | : | Raka |
Komentar