Penyerahan bantuan tersebut akan dilakukan secara simbolik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching. Insya Allah tanggal 25 Agustus ini," ujarnya, seperti yang diberitakan Kompas.com, Senin (17/8/2020).Pasti penasarankan apakah anda sebagai calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) atau insentif tersebut.
Bantuan langsung tunai (BLT) diberikan sebesar Rp 600 ribu selama 4 bulat berturut.
Baca Juga: Ditransfer ke Rekening, Begini Syarat dan Skema Pencairan BLT Rp 2,4 Juta untuk Golongan Ini
Dibuat 2 termin setiap 2 bulan sekali akan ditransfer, jadi sekali transfer Rp 1,2 juta.
Syarat penerima bantuan karyawan swasta dan pegawai pemerintah non Pegawai Negeri Sipil (PNS) bergaji di bawah Rp 5 juta.
Selain memiliki gaji di bawah Rp 5 juta, karyawan dan pegawai yang berhak menerima bantuan ini harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar