Ida menegaskan, pencairan subsidi gaji yang sempat tertunda ini akan mulai dilakukan pada akhir bulan ini.
Dengan kata lain, pencairan bantuan pemerintah lewat subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 31 Agustus 2020.
"Kami butuh waktu 2,5 juta itu bukan angka yang sedikit. Kami memang menargetkan bisa dilakukan transfer itu dimulai dari akhir bulan Agustus ini," terang Ida.
"Maka, kami tadi menerima untuk batch pertama 2,5 juta. Nah, dari 2,5 juta ini, kami akan melakukan check list untuk mengecek kesesuaian data yang ada," lanjutnya.
Selain itu, proses validasi bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan ada tiga tahapan.
Bantuan tersebut akan diberikan kepada karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.
BP Jamsostek akan segera menyerahkan data calon penerima bantuan subsidi gaji karyawan kepada pemerintah.
Daftar penerima bantuan subsidi ini merupakan data yang diserahkan perusahaan pemberi kerja kepada BP Jamsostek.
Source | : | Tribun Style |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar