Lanjutnya, langkah tersbeut juga menjadi peringatan bagi perusahaan untuk aktif mendaftarkan pekerjanya dalam kepesertaan BP Jamsostek sesuai yang tertera pada undang-undang.
"Kalau tidak didaftarkan ke BPJS dan karyawan kecelakaan, siapa yang akan bertanggung jawab? Pemberi kerja yang harus membiayai seluruhnya," kata Agus.
Pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 37,7 triliun untuk program subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan ini.
Para peserta akan menerima bantuan ini sebesar Rp 600.000 tiap bulan selama 4 bulan.
Pembayaran akan dilakukan selama 2 tahap atau Rp 1,2 juta setiap penyaluran.
Baca Juga: Ditransfer ke Rekening, Begini Syarat dan Skema Pencairan BLT Rp 2,4 Juta untuk Golongan Ini
"Sesuai arahan Bapak Presiden, BSU (Bantuan Subsidi Upah) ini akan dikirimkan dalam waktu dekat," ujar Agus.
"Untuk pencairan dana sendiri akan dibagi dalam beberapa gelombang agar bisa merata kepada seluruh calon penerima yang mencapai 15,7 juta pekerja, dengan tepat sasaran," tambahnya.
Ia mengatakan, batas akhir pengumpulan rekening hingga 31 Agustus 2020 dan akan terus dievaluasi.
Setelah itu, Agus melanjutkan, presiden akan menyerahkan bantuan subsidi gaji tahap I ini secara simbolis, baik melalui tatap muka dan virtual.
"Penyerahan data rekening akan kita sampaikan ke kemnaker secara bertahap," terang Agus dikutip dari Kontan.
Tahap pertama akan dilakukan pada minggu keempat Agustus 2020," lanjutnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Bantuan Subsidi Upah Rp 600.000 Ditunda, Ini Jadwal Pencairan Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan
Source | : | Tribun Style |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar