GridFame.id - Pemerintah menunda pencairan dana bantuan subsidi upah atau subsidi gaji Rp 600.000, berikut jadwal pencairannya.
Rencana awalnya, tahap pertama pencairan subsidi gaji ini bisa disalurkan ke karyawan mulai 25 Agustus 2020.
Menteri Ketenagakerjan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, penundaan tersebut terpakasa dilakukan.
Baca Juga: Cek Nama Ada Atau Tidak! BLT 600 Ribu Turun Hari Ini, Simak Infonya
Pasalnya, lanjut Ida, hal tersebut bertujuan untuk menambah waktu penyesuaian data yang diserahkan BP Jamsostek agar penerimanya tepat sasaran.
"Kalau di juknisnya (petunjuk teknis) waktu paling lambat empat hari untuk melakukan check list," kata Ida dalam keterangannya, Senin (24/8/2020).
"Jadi 2,5 juta (pekerja batch pertama ) kami mohon maaf butuh kehati-hatian untuk menyesuaikan data yang ada," lanjutnya.
Ida menegaskan, pencairan subsidi gaji yang sempat tertunda ini akan mulai dilakukan pada akhir bulan ini.
Dengan kata lain, pencairan bantuan pemerintah lewat subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 31 Agustus 2020.
"Kami butuh waktu 2,5 juta itu bukan angka yang sedikit. Kami memang menargetkan bisa dilakukan transfer itu dimulai dari akhir bulan Agustus ini," terang Ida.
"Maka, kami tadi menerima untuk batch pertama 2,5 juta. Nah, dari 2,5 juta ini, kami akan melakukan check list untuk mengecek kesesuaian data yang ada," lanjutnya.
Selain itu, proses validasi bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan ada tiga tahapan.
Bantuan tersebut akan diberikan kepada karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.
BP Jamsostek akan segera menyerahkan data calon penerima bantuan subsidi gaji karyawan kepada pemerintah.
Daftar penerima bantuan subsidi ini merupakan data yang diserahkan perusahaan pemberi kerja kepada BP Jamsostek.
Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan 13,6 juta nomor rekening pekerja dengan gaji bersih di bawah Rp 5 juta per bulan, yang merupakan salah satu syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Total peserta penerima yang aktif BP Jamsostek tercatat ada 15,7 juta dan ditargetkan sebagai calon penerima bantuan.
Namun, saat ini baru 7,5 juta pekerja yang sudah tervalidasi dan siap menerima bantuan subsidi upah per Jumat (21/8/2020) lalu.
"Maka, mohon bantuan perusahaan untuk memfasilitasi mereka membuat nomor rekening," kata Agus dikutip dari Harian Kompas, Minggu (22/8/2020).
Perusahaan juga diminta untuk memvalidasi data nomor rekening pekerja serta memastikan kesahihan status upah bersih penerima subsidi gaji Rp 600.000.
Data tersebut akan dikonfirmasi ulang oleh kantor cabang BP Jamsostek ke tiap perusahaan.
Hal tersebut dikarenakan adanya beberapa peserta yang akhirnya ditolah karena tak sesuai kriteria, seperti upah tak di bawah Rp 5 juta.
Berikut tiga tahap validasi untuk mendapatkan subsidi gaji Rp 600.000:
1. Validasi eksternal melalui kerja sama dengan 127 bank
Hal ini dilakukan untuk mengecek validasi nomor rekening peserta calon penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan.
2. Validasi internal BP Jamsostek
Ini mengacu pada kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.
Berisi tentang Pedoman Pemberian Butuhan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.
3. Validasi Internal
Validasi ini dilakukan dengan cara mengecek kesamaan identitas nomor rekening dan kepesertaan pekerja di BP Jamsostek.
Dari ketiga tahap tersebut, ada 7,5 juta pekerja yang nomor rekeningnya tidak bermasalah, memenuhi kriteria permenaker, serta identitas nomor rekening, dan kepesertaan BP Jamsostek sama.
Dari validasi tersebut, Agus melanjutkan, peran aktif perusahaan dibutuhkan untuk memperlancar proses penyaluran Bantuan Subsidi Upah. Perusahaan diminta aktif dan bergerak cepat.
Hal tersebut untuk mengecek ulang data peserta yang tidak valid dan dikembalikan lagi ke perusahaan untuk diperbaiki dan divalidasi ulang.
”Dari validasi, banyak yang tidak valid. Misalnya banyak perusahaan mengirimkan nomor rekening pekerja yang namanya ternyata berbeda dengan kepesertaan di BP Jamsostek atau satu nomor rekening dipakai beberapa peserta. Bisa jadi pekerja ini tak punya rekening sehingga memakai nomor rekening orang lain,” kata Agus.
Lanjutnya, langkah tersbeut juga menjadi peringatan bagi perusahaan untuk aktif mendaftarkan pekerjanya dalam kepesertaan BP Jamsostek sesuai yang tertera pada undang-undang.
"Kalau tidak didaftarkan ke BPJS dan karyawan kecelakaan, siapa yang akan bertanggung jawab? Pemberi kerja yang harus membiayai seluruhnya," kata Agus.
Pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 37,7 triliun untuk program subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan ini.
Para peserta akan menerima bantuan ini sebesar Rp 600.000 tiap bulan selama 4 bulan.
Pembayaran akan dilakukan selama 2 tahap atau Rp 1,2 juta setiap penyaluran.
Baca Juga: Ditransfer ke Rekening, Begini Syarat dan Skema Pencairan BLT Rp 2,4 Juta untuk Golongan Ini
"Sesuai arahan Bapak Presiden, BSU (Bantuan Subsidi Upah) ini akan dikirimkan dalam waktu dekat," ujar Agus.
"Untuk pencairan dana sendiri akan dibagi dalam beberapa gelombang agar bisa merata kepada seluruh calon penerima yang mencapai 15,7 juta pekerja, dengan tepat sasaran," tambahnya.
Ia mengatakan, batas akhir pengumpulan rekening hingga 31 Agustus 2020 dan akan terus dievaluasi.
Setelah itu, Agus melanjutkan, presiden akan menyerahkan bantuan subsidi gaji tahap I ini secara simbolis, baik melalui tatap muka dan virtual.
"Penyerahan data rekening akan kita sampaikan ke kemnaker secara bertahap," terang Agus dikutip dari Kontan.
Tahap pertama akan dilakukan pada minggu keempat Agustus 2020," lanjutnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Bantuan Subsidi Upah Rp 600.000 Ditunda, Ini Jadwal Pencairan Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan
Source | : | Tribun Style |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar