BLT UMKM Masih Tersedia untuk 3 Juta Orang
Masih ada kesempatan bagi yang masih berharap dapat bantuan pemerintah atau bantuan langsung tunai (BLT).
Duit Rp 2,4 juta bantuan pemerintah atau BLT masih tersedia untuk 3 juta orang segara daftar syaratnya cukup mudah hanya sediakan KTP.
BLT (Bantuang Langsung Tunai) atau bantuan pemerintah Rp 2,4 juta diberikan kepada pelaku usaha mikro kecil dan menangah atau UMKM.
Pelaku UMKM termasuk tukang bubur, pedagang kaki 5 dan lainnya.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Koperasi dan UMKM persyaratan untuk mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta yaitu:
1. WNI
2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP
3. Mememiliki usaha mikro boleh apa saja, termasuk pedagang kaki lima
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM (adanya di kabupaten)
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK
Data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya sebagai berikut:
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar