PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.
Baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).
Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Sebelum melakukan pendaftaran KIP, ada baiknya mengetahui tentang Program Indonesia Pintar atau PIP ini yang Dilansir dari website Indonesia Pintar.
Baca Juga: Ngaku Pernah Dipoligami, Kalina Ocktaranny Buat Vicky Praetyo Melongo: Syok, Jujur!
Apa itu PIP?
1. Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah
pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun).
Anak tersebut berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas,
korban bencana alam/musibah.
2. PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Siapa Sasaran Utama PIP?
1. Peserta didik pemegang KIP.
2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus.
3. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang.
4. Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar