GridFame.id - Selama masa pandemi, banyak bantuan yang dikucurkan pemerintah untuk masyarakat.
Termasuk para pelajar dan mahasiwa yang juga kebagian bantuan dari pemerintah.
Salah satunya adalah bantuan subsidi kuota untuk menunjang pembelajaran daring dari rumah.
Baca Juga: Hasil Kerja Kerasnya Lenyap Tak Bersisa, Rizky Febian Amuk Teddy: 'Mama Enggak Ada, Hak Saya Mana!'
Selain bantuan kuota, kini pemerintah akan memberikan bantuan berupa dana hingga Rp 1 juta.
Pemerintah memberikan bantuan yang diperuntukkan bagi siswa SD, SMP, dan SMA.
Bantuan tersebut merupakan Program Indonesia Pintar (PIP).
PIP merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.
Baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).
Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Sebelum melakukan pendaftaran KIP, ada baiknya mengetahui tentang Program Indonesia Pintar atau PIP ini yang Dilansir dari website Indonesia Pintar.
Baca Juga: Ngaku Pernah Dipoligami, Kalina Ocktaranny Buat Vicky Praetyo Melongo: Syok, Jujur!
Apa itu PIP?
1. Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah
pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun).
Anak tersebut berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas,
korban bencana alam/musibah.
2. PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Siapa Sasaran Utama PIP?
1. Peserta didik pemegang KIP.
2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus.
3. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang.
4. Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
Bagaimana cara menggunakan KIP?
1. Penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan
formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP).
2. KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
Berapa besaran dana manfaat PIP?
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450 ribu per tahun.
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750 ribu per tahun.
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 1 juta per tahun.
Detil jumlah untuk kelas akhir di setiap jenjang dapat dibaca di Petunjuk pelaksanaan PIP Kemendikbud Tahun 2016.
Mengapa harus ada Kartu Indonesia Pintar (KIP)?
1. KIP diberikan sebagai penanda/identitas penerima bantuan pendidikan PIP.
2. Kartu ini memberi jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.
3. Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP.
Apa Kewajiban peserta didik penerima dana PIP?
1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik.
2. PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan.
3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.
Baca Juga: 5 Obat Radang Tenggorokan Alami Paling Ampuh, Bisa Untuk Anak
Baca Juga: Obat Alami Asam Lambung Murah Meriah, Cukup Konsumsi Buah Pepaya Dijamin Nyeri Hilang
Untuk apa saja penggunaan dana PIP?
1. Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
Bagaimana jika KIP hilang/rusak?
1. Kartu menjadi tanggung jawab pemilik. Jika KIP hilang/rusak, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP.
2. Untuk penggantian kartu baru, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.
Apakah ada lembaga yang mengawasi pelaksanaan PIP?
1. Ada.
2. Selain pengawasan internal sekolah/lembaga pendidikan, pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
3. Masyarakat juga dapat membantu pengawasan PIP dengan melaporkan hal yang dianggap tidak sesuai ke kontak pengaduan.
Bagaimana cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP)?
Ada beberapa berkas yang perlu dipersiapkan untuk mendapatkan KIP, yaitu:
1. Kartu Keluarga (KK).
2. Akta Kelahiran.
3. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM apabila tidak memiliki KKS.
4. Rapor hasil belajar siswa.
5. Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah.
Bagaimana jika siswa miskin belum menerima KIP?
1. Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
2. Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
Baca Juga: Sampai Sekarang Belum Terima Subsidi Gaji? Begini Kata Kemnaker
Mekanisme
Siswa mendaftar dengan membawa KKS milik orang tua ke lembaga pendidikan terdekat:
1. Dinas pendidikan atau bisa juga dengan melapor langsung ke pihak sekolah.
2. Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).
3. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
4. Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).
5. Jika tidak memiliki KKS bisa juga dengan membawa SKTM.
6. Selanjutnya, sekolah/madrasah/ SKB/PKBM atau LKP akan mencatat data siswa yang selanjutnya dikirimkan atau diusulkan ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kota setempat.
7. Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kota setempat tersebut kemudian mendaftarkan calon siswa ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
8. Sekolah yang sudah berada dalam naungan Kemendikbud wajib memasukkan data calon penerima KIP dalam Dapodik.
9. Jika siswa lolos seleksi, selanjutnya KIP akan dikirimkan ke alamat siswa yang sudah mendaftar tadi atau bisa dikirimkan ke sekolah untuk kemudian diberikan kepada siswa yang bersangkutan.
10. Pemerintah berharap dengan hadirnya PIP tidak ada lagi siswa yang putus sekolah, serta dapat menarik kembali siswa yang sempat putus sekolah.
Cara Mencairkan Dana Program Indonesia Pintar
1. Siswa atau orang tua siswa melaporkan nomor KIP ke Sekolah, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).
2. Selanjutnya sekolah memasukkan nomor KIP peserta didik ke layanan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud, sementara untuk lembaga lain harus mengusulkan pengesahan ke Dinas Pendidikan setempat.
3. Dinas Pendidikan setempat akan menerima data usulan dari lembaga terkait.
4. Data akan kembali diproses mereka untuk selanjutnya diverifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikbud.
5. Lembaga penyalur dana akan menerima instruksi untuk membuat rekening PIP siswa dan menyalurkan dana bila daftar penerima PIP telah disetujui.
6. Lembaga penyalur dana bersama Dinas Pendidikan setempat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sang penerima manfaat dana PIP yang ditujukan kepada Sekolah/SKB/PKPM/LKP.
7. Lembaga pendidikan tersebut selanjutnya akan menginformasikan kepada siswa atau orang tua siswa bahwa dana siap dicairkan.
8. Lembaga pendidikan akan membuat surat keterangan pencairan dana PIP sebagai pelengkap persyaratan peserta.
9. Siswa atau orang tua siswa selanjutnya membawa surat keterangan tersebut dan persyaratan lain untuk mengambil dana PIP di lembaga resmi.
10. Selain memiliki KIP, ada juga syarat dan cara mencairkan dana Program Indonesia Pintar tanpa kartu, dengan cara mendaftarkan lebih dulu sebagai penerima calon PIP ke sekolah dengan syarat memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau berasal dari keluarga tidak mampu.
Bagaimana cara mengecek penerima PIP?
1. Masyarakat dapat mengecek penerima bantuan melalui laman yang telah disediakan.
2. Dalam pengecekannya, dibutuhkan informasi seperti Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
Berikut ini caranya:
1. Akses laman https://pip.kemdikbud.go.id/index/ceknisn.
2. Masukkan data NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
3. Klik "Cek Data".
Selamat mencoba.
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Cara Cek Bantuan 1 Juta untuk Pelajar Login https://pip.kemdikbud.go.id/index/ceknisn.
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar