Bagaimana cara menggunakan KIP?
1. Penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan
formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP).
2. KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
Berapa besaran dana manfaat PIP?
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450 ribu per tahun.
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750 ribu per tahun.
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 1 juta per tahun.
Detil jumlah untuk kelas akhir di setiap jenjang dapat dibaca di Petunjuk pelaksanaan PIP Kemendikbud Tahun 2016.
Mengapa harus ada Kartu Indonesia Pintar (KIP)?
1. KIP diberikan sebagai penanda/identitas penerima bantuan pendidikan PIP.
2. Kartu ini memberi jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.
3. Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP.
Apa Kewajiban peserta didik penerima dana PIP?
1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik.
2. PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan.
3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.
Baca Juga: 5 Obat Radang Tenggorokan Alami Paling Ampuh, Bisa Untuk Anak
Baca Juga: Obat Alami Asam Lambung Murah Meriah, Cukup Konsumsi Buah Pepaya Dijamin Nyeri Hilang
Untuk apa saja penggunaan dana PIP?
1. Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
Bagaimana jika KIP hilang/rusak?
1. Kartu menjadi tanggung jawab pemilik. Jika KIP hilang/rusak, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP.
2. Untuk penggantian kartu baru, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar