GridFame.id - Kabar terbaru soal iuran BPJS Kesehatan mulai tahun 2021.
Bagi Anda pemilik BPJS Kesehatan wajih tahu bahwa akan ada kenaikan tarif iuran.
Tarif iuran BPJS akan naik mulai besok, 1 Januari 2021.
Baca Juga: Begini Cara Lengkap Registrasi Ulang BPJS Kesehatan, Hanya Perlu Siapkan 2 Hal Ini
Baca Juga: Peserta BPJS Golongan Ini Bisa Dapat Vaksin Covid-19 Gratis!
Besarnya tarif iuran BPJS Kesehatan ditentukan berdasarkan kelas-kelas yang diambil.
Kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan itu sudah diatur dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020.
Jadi berapa besarnya tariu iuran BPJS Kesehatan tahun 2021?
Simak info berikut ini.
Dilansir dari Kompas.com, Mulai 1 Januari 2021, ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas 3.
Tarif 2020 sebesar Rp 25.500, sementara pada 2020 tarif BPJS Kesehatan untuk kelas 3 menjadi Rp 35.000.
Menurut Perpres Nomor 64 tahun 2020 yang dikeluarkan pertengahan tahun ini, ada selisih antara yang dibayarkan pada 2020 dan 2021.
Besaran iuran BPJS Kesehatan pada bulan Juli-Desember 2020 adalah:
1. Kelas 1: Rp 150.000
2. Kelas 2: Rp 100.000
3. Kelas 3: Rp 25.500
Pada 2020, sebenarnya peserta seharusnya membayar sebesar Rp 42.000. Akan tetapi, peserta hanya membayar 25.500 karena sebanyak Rp 16.500 telah dibayarkan atau diberi bantuan oleh pemerintah.
Sementara itu, besaran iuran BPJS Kesehatan pada 2021 adalah sebagai berikut:
1. Kelas 1: Rp 150.000
2. Kelas 2: Rp 100.000
3. Kelas 3: Rp 35.000
Dari angka itu, ada selisih Rp 9.500 untuk iuran kelas 3.
Meski iuran kelas mandiri pada 2021 mengalami kenaikan, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, pemerintah sudah memberi subsidi kepada kelas 3.
Berikut ini rincian iuran BPJS Kesehatan selengkapnya, dilansir laman BPJS Kesehatan:
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Untuk kategori ini iuran dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah.
2. Pekerja Penerima Upah (PPU)
Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri atas:
- Pegawai Negeri Sipil
- Anggota TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pegawai pemerintah non pegawai negeri.
Iuran pada kelompok tersebut sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Adapun ketentuannya 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
3. PPU di BUMD, BUMN, dan Swasta
Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan.
Ketentuannya 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
4. Keluarga Tambahan Pekerja Penerima Upah
Sementara itu iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan. Iuran dibayar oleh pekerja penerima upah.
5. Iuran Peserta Mandiri
Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lain-lain); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja terbagi atas 3 kelas.
6. Veteran, Perintos Kemerdekaan, dan Keluarga
Sementara itu bagi veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun. Iuran ini dibayar oleh Pemerintah.
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Iuran Kelas 3 Naik Mulai Besok, Ini Rincian Tarif BPJS Kesehatan 2021"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | GridFame Editorial |
Komentar