GridFame.id - Polemik BPJS Kesehatan seolah tak berkesudahan.
Anggaran yang melonjak hingga hutang negara yang semakin banyak pun membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan baru.
Pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen mulai 1 Januari 2020.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Iuran bagi peserta PBPU/BP (Mandiri) Kelas I disesuaikan menjadi Rp 160.000 per orang per bulan dari sebelumnya Rp 80.000.
Kelas II menjadi Rp 110.000 per orang per bulan dari sebelumnya Rp 52.000.
Sementara iuran peserta Kelas III menjadi Rp 42.000 per orang per bulan dari sebelumnya Rp 25.500.
BPJS Kesehatan pun memberikan pilihan bagi masyarakat untuk turun kelas melalui program "Praktis" atau Perubahan Kelas Tidak Sulit.
Dengan demikian, masyarakat tidak terbebani dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Bagi masyarakat yang ingin turun kelas, program ini berlangsung mulai 9 Desember 2019 hingga 30 April 2020.
Informasi ini bisa dilihat di instagram resmi BPJS Kesehatan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf membenarkan adanya program tersebut.
"Perubahan kelas tidak sulit. Akronim Praktis," ungkapnya kepada Kompas.com, Senin (16/12/2019).
Syarat turun kelasAdapun program Praktis ini memiliki lima syarat utama untuk turun kelas, yaitu:
1. Berlaku bagi peserta yang telah terdaftar sebelum 1 Januari 2020.
2. Kelas perawatan dapat turun dua tingkat dari kelas perawatan sebelumnya. Misalnya dari kelas 1 ke kelas 3.
3. Kesempatan untuk perubahan atau penurunan kelas perawatan diberikan satu kali dalam periode 9 Desember 2019 sampai dengan 30 April 2020.
4. Diberlakukan untuk 1 keluarga bagi yang sudah terdaftar.
5. Peserta yang menunggak iuran tetap dapat mengajukan turun kelas. Namun, status kepesertaan masih tidak aktif sampai tunggakan iuran dibayarkan.
Baca Juga: Minum Air Kunyit Hangat Setiap Pagi Selama 7 Hari Saat Perut Kosong, Ini Manfaaat yang Akan Dirasakan Tubuh!Cara mengurus turun kelas
Bagi peserta yang ingin melakukan perubahan kelas bisa mengunjungi ke salah satu kanal layanan yang terkait. Berikut daftar kanal layanannya:
1. Aplikasi Mobile JKN
Peserta membuka aplikasi mobile JKS dan klik menu ubah data peserta lalu masukkan data perubahan.
2. BPJS Kesehatan Care Center 1500 400
Peserta menghubungi Care Center dan menyampaikan perubahan data peserta dimaksud.
3. Mobile Customer Service (MCS)
Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi formulir daftar isian peserta (FDIP) dan menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.
4. Kantor Cabang/ Kabupaten/ Kota BPJS Kesehatan
Peserta mengunjungi kantor cabang atau kantor kabupaten kota, mengisi FDIP mengambil nomor antrean pelayanan loket perubahan data, dan menunggu antrean.
Dokumen yang harus disiapkan oleh peserta untuk turun kelas adalah melampirkan fotokopi KTP, KK, dan halaman depan buku tabungan rekening Mandiri/BRI/BNI/BCA. Masing-masing dua lembar.
Baca Juga: Mulai Februari 2020, Ponsel Ini Tak Akan Bisa Lagi Mengakses WhatsApp, Begini Cara Cek OS Ponsel Anda, Punya Anda Termasuk?Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Iuran BPJS Kesehatan Naik, Bisa Urus Turun Kelas hingga April 2020".