GridFame.id - Polemik BPJS Kesehatan seolah tak berkesudahan.
Anggaran yang melonjak hingga hutang negara yang semakin banyak pun membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan baru.
Pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen mulai 1 Januari 2020.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Iuran bagi peserta PBPU/BP (Mandiri) Kelas I disesuaikan menjadi Rp 160.000 per orang per bulan dari sebelumnya Rp 80.000.
Kelas II menjadi Rp 110.000 per orang per bulan dari sebelumnya Rp 52.000.
Sementara iuran peserta Kelas III menjadi Rp 42.000 per orang per bulan dari sebelumnya Rp 25.500.
BPJS Kesehatan pun memberikan pilihan bagi masyarakat untuk turun kelas melalui program "Praktis" atau Perubahan Kelas Tidak Sulit.
Dengan demikian, masyarakat tidak terbebani dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Bagi masyarakat yang ingin turun kelas, program ini berlangsung mulai 9 Desember 2019 hingga 30 April 2020.