GridFame.id - Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi salah satu jenis bantuan yang banyak dinanti.
Seperti diketahui, selama masa pandemi Covid-19, Pemerintah memberikan berbagai macam bantuan.
Bantuan diberikan untuk semua masyarakat terdampak, termasuk bantuan PKH (Program Keluarga Harapan).
Baca Juga: 4 Bantuan Pemerintah Sudah Cair, Lapor Ke Sini Kalau Belum Dapat BLT atau Bansos!
Tahun ini, Bantuan Program Keluarga Harapan sudah mulai disalurkan sejak awal tahun 2021.
PKH merupakan salah satu bansos yang disalurkan Kementerian Sosial sejak 4 Januari 2021.
Namun ternyata masih ada banyak orang yang merasa belum mendapatkan PKH sampai saat ini.
Seperti diketahui, untuk mendapat bantuan Program Harapan Keluarga (PKH), seseorang harus terdaftar sebagai penerima yang memenuhi syarat.
Dilansir dari Kompas.com, Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kemensos, Rachmat Koesnadi, mengungkapkan, ada dua syarat penerima BLT PKH, yaitu:
1. Masuk dalam daftar keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS)
2. Memenuhi kriteria (komponen) sebagai syarat yang ditetapkan sebagai peserta penerima bantuan PKH.
Selain itu, ada tiga komponen yang akan membuat seseorang dikatakan lolos sebagai orang yang berhak menerima PKH:
1. Komponen Kesehatan
Untuk komponen kesehatan terdiri dari ibu hamil/nifas/menyusui yakni kondisi seseorang yang sedang mengandung dengan jumlah kehamilan yang dibatasi dan/atau berada dalam masa menyusui.
Sementara, untuk anak usia dini atau berusia 0-6 tahun yang belum bersekolah, umur anak dihitung dari ulang tahun terakhir.
Kebijakan PKH tahun 2021 menyebutkan, ibu hamil dapat diterima dengan syarat kehamilan maksimal yang kedua kalinya, atau mempunyai anak usia dini maksimal 2 orang.
Besaran bantuan untuk ibu hamil/nifas yakni Rp 3 juta per tahun, sementara untuk anak usia dini berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp 3 juta per tahun.
Baca Juga: Kabar Gembira! Mulai Besok, Pemerintah Siap Salurkan 3 Bansos Sekaligus Mulai dari PKH Sampai Sembako Gratis
2. Komponen Pendidikan
Komponen pendidikan terdiri dari anak usia sekolah antara 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar, sedang menempuh pendidikan SD/MI sederajat, SMP/Mts sederajat, dan/atau SMA/MA sederajat.
Besaran bantuan untuk siswa SD/sederajat yakni Rp 900.000 per tahun, siswa SMP/sederajat yakni Rp 1,5 juta per tahun, dan siswa SMA/sederajat yakni Rp 2 juta per tahun.
3. Komponen Kesejahteraan Sosial
Untuk komponen kesejahteraan sosial terdiri dari orang tua atau lansia berusia 70 tahun ke atas yang tercatat dalam KK yang sama dan berada dalam keluarga.
Sementara, untuk penyandang disabilitas berat yang tidak dapat melakukan kegiatan sehari-hari dan atau sepanjang hidupnya tergantung orang lain dan tidak mampu menghidupi diri sendiri juga termasuk dalam komponen kesejahteraan sosial.
Dalam komponen ini, penerima BLT PKH maksimal satu orang yang tercatat dalam KK yang sama dan berada dalam keluarga.
Besaran bantuan untuk disabilitas berat dan lansia masing-masing berhak mendapatkan Rp 2,4 juta per tahun.
Jika Anda sudah memenuhi syarat dari komponen yang ada, Anda bisa lang mendaftat sebagai penerima PKH, begini alur pendaftarannya:
1. Warga (fakir miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
2. Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.
3. Musdes/Muskel akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.
4. Pre-List Akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.
5. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam Aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa File Extention SIKS.
6. File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam Aplikasi SIKS Online.
7. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.
8. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.
9. Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat Pengesahan Bupati/Walikota serta Berita Acara Musdes/Muskel.
10. Data penerima PKH dapat dilihat di website https:// dtks. kemensos.go.id dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat.
Baca Juga: Dapatkan BLT KPM PKH Rp 3,5 Juta, Ini Syarat dan Cara Pendaftarannya, Cukup Siapkan KTP!
Hal yang perlu diperhatikan dalam pendaftaran PKH:
Jika sudah dipastikan memenuhi kriteria, Kepuarga Penerima Manfaat (KPM) harus memgikuti syarat yang berlaku.
Ibu hamil dan menyusui serta ana usia dini (0-6 tahun) yang belum bersekolah wajib memeriksakan kesehatan di Posyandu/Puskesmas.
Selain itu, kewajiban anak sekolah juga harus memenuhi tingkat kehadiran paling sedikit 85 persen dari hari belajar efektif.
Untuk lansia/penyandang disabilitas berat wajib mengikugi kegiatan bidang kesejahteraan sosial.
Kegiatan ini wajib diikuti minimal satu tahun sekali orang para KPM (Keluarga Penerima Manfaat).
KPM juga wajib hadir dalam pertemuan kelompok atau Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) yang digelar sebulan sekali di wilayah masing-masing.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | GridFame Editorial |
Komentar