AKBP Iman Imanudin mengatakan barang bukti tersebut berupa saksi mata dan bukti visum.
"Sementara sampai dengan saat ini ada pemeriksaan dari saksi kemudian visum reterferdum yang penyidik peroleh dari rumah sakit, kemudian untuk proses penahanan 20 hari ke depan masih di dalam proses penahanan penyidik," katanya.
Iman menjelaskan Fajar Umbara sudah mengakui perbuatannya tersebut setelah ditangkap oleh polisi.
"Ya, yang bersangkutan juga mengakui pada kejadian tersebut, kejadiannya waktu itu jadi ibu korban ribut dengan tersangka kemudian korban masuk untuk membantu melerai keduanya, lalu kemudian korban di pukul di bagian matanya, kemudian dagu, pada saat korban mau membalas tangannya di tangkap dan dibenturkan ke meja," jelasnya.
Karena perbuatannya tersebut, Fajar Umbara terancam lima tahun penjara atas kasus kekerasan kepada anak.
"Apabila tersangka tidak menyediakan penasihat hukum, maka penyidik wajib menyediakannya, yang bersangkutan akan terkena Pasal 80 ayat 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara," ungkapnya.
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Luqman Ilham |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar