GridFame.id - Seorang sutradara Fajar Umbara akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.
Fajar Umbara dilaporkan oleh sang istri Yuyun Sukawati atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Sebelumnya Yuyun Sukawati juga melaporkan Fajar Umbara atas kasus KDRT ke Polres Cirebon Kota.
Kini Fajar Umbara harus menerima kenyataan pahit ditetapkan sebagai tersangka hingga dirinya terancam 5 tahun penjara.
Hal ini disampaikan oleh Polsek Tangerang Selatan melalui YouTube KH INFOTAINMENT yang tayang pada Rabu, (14/4/2021).
Dalam video tersebut, AKBP Iman Imanudin memberikan keterangan terkait dengan penahanan Fajar Umbara oleh Polres Tangerang Selatan.
AKBP Iman Imanudin mengatakan Fajar Umbara telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus kekerasan terhadap anak.
"Terhadap yang bersangkutan kita sudah menetapkan menjadi tersangka, kemudian penyidik sudah melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut," ucap AKBP Iman Imanudin.
Dia juga mengatakan pihak penyidik sudah menemukan barang bukti yang digunakan Fajar Umbara untuk melakukan kekerasan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dalam kasus penyidikan, penyidik sudah menemukan dua alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka di dalam perkara sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor," ujarnya.
AKBP Iman Imanudin mengatakan barang bukti tersebut berupa saksi mata dan bukti visum.
"Sementara sampai dengan saat ini ada pemeriksaan dari saksi kemudian visum reterferdum yang penyidik peroleh dari rumah sakit, kemudian untuk proses penahanan 20 hari ke depan masih di dalam proses penahanan penyidik," katanya.
Iman menjelaskan Fajar Umbara sudah mengakui perbuatannya tersebut setelah ditangkap oleh polisi.
"Ya, yang bersangkutan juga mengakui pada kejadian tersebut, kejadiannya waktu itu jadi ibu korban ribut dengan tersangka kemudian korban masuk untuk membantu melerai keduanya, lalu kemudian korban di pukul di bagian matanya, kemudian dagu, pada saat korban mau membalas tangannya di tangkap dan dibenturkan ke meja," jelasnya.
Karena perbuatannya tersebut, Fajar Umbara terancam lima tahun penjara atas kasus kekerasan kepada anak.
"Apabila tersangka tidak menyediakan penasihat hukum, maka penyidik wajib menyediakannya, yang bersangkutan akan terkena Pasal 80 ayat 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara," ungkapnya.
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Luqman Ilham |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar