"Kalau kita melihat aglomerasinya begitu, berarti kan enggak boleh," kata Rahmat, Jumat (7/5) dilansir dari Tribun News.
Pelarangan ini juga berlaku untuk kegiatan halal bihalal yang menjadi tradisi masyarakat Indonesia.
"Orang mau silahturahmi saja, halal bi halal saja nggak boleh, apalagi kalau mau wisata antardaerah. Kecil kemungkinan diperbolehkan," terang dia.
Namun, Rahmat masih memungkinkan celah pengecualian bagi warga dengan alasan luar biasa.
Akan tetapi, tetap harus menyertakan surat izin keluar masuk (SIKM).
"Kecuali kalau ada pengecualian yang luar biasa. Sama seperti mudik kan? Harus ada SIKM," jelas dia.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Mudik Lokal Dilarang, Warga Jakarta Tak Boleh ke Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
Source | : | Kompas.com,Tribun News |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar