Politisi Partai Golkar ini pun akan mengumpulkan dinas dan instansi terkait dalam rangka membuat aturan teknis pelarangan mudik lokal di wilayah aglomerasi.
"Karena kan enggak cuma pemda saja, termasuk dengan kepolisian," terangnya.
Dilansir dari Kompas.com, Bupati Bogor Ade Yasin menyebut, bahwa bagi warga yang kedapatan mudik ke Kabupaten Bogor, Jawa Barat, wajib menjalani masa karantina selama lima hari di tempat yang disediakan oleh aparatur wilayah.
"Bagi masyarakat yang tetap melakukan mudik dan tidak melengkapi surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), wajib melaksanakan karantina di tempat yang ditetapkan oleh kepala desa lurah selama 5 x 24 jam dengan biaya mandiri," ungkap Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor itu di Cibinong, Bogor, Rabu (5/5/2021).
Di samping itu, pada periode mudik Lebaran mulai 6-17 Mei 2021, masyarakat yang akan melakukan perjalanan untuk kepentingan nonmudik selain harus memiliki surat keterangan negatif rapid antigen atau sertifikat vaksin Covid-19 juga wajib memiliki surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).
Namun, ia menegaskan, sejatinya bahwa warga luar Jabodetabek tak bisa masuk ke Kabupaten Bogor, Jawa Barat, meski membawa surat rapid antigen dengan hasil negatif sekalipun.
Baca Juga: Cuma PO Bus Ini yang Diizinkan Pemerintah Beroperasi Selama Larangan Mudik Lebaran 2021
Source | : | Kompas.com,Tribun News |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar