Tak hanya tempat ibadah, lanjut Airlangga, fasilitas umum seperti taman, tempat wisata, dan area publik lainnya yang berada di zona merah juga akan ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
Di luar zona merah, kegiatan di tempat-tempat tersebut diizinkan dibuka 25 persen dari kapasitas tempat dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Pembatasan serupa juga akan diterapkan pada kegiatan seni budaya dan sosial kemasyarakatan di zona merah. Di luar zona merah, kegiatan seni budaya dan sosial kemasyarakatan dibatasi 25 persen dari kapasitas total lokasi. "
Juga dengan catatan bahwa kegiatan hajatan kemasyarakatan paling banyak 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak ada hidangan makan di tempat, artinya makan itu dibawa pulang," terang Airlangga.
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar