GridFame.id - Kasus Covid-19 di Indonesia disebut makin menggila lantaran acap kali pecahkan rekor dengan korban terpapar cukup tinggi.
Berbagai upaya dilakukan pemerintah dan jajarannya baik pusat dan juga daerah, salah satunya dengan menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
Beredar kabar, jam operasional pusat perbelanjaan mal direvisi awalnya tutup sampai jam 8 malan kini dikabarkan harus tutup jam 5 sore?.
Dikatakan kawasan zona merah dan oranye diberlakukan aturan jam operasional mal dibatasi hanya sampai sore.
Dari kabar yang beredar aturan tersebut dilontarkan Ketua Satgas Covid-19, Ganip Warsito.
Sebelumnya, aturan PPKM menyebut mal beroperasi sampai jam 8.
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (29/6/2021) pemerintah bakal memperkuat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro selama 14 hari, yakni 22 Juni-5 Juli 2021.
Hal ini dilakukan untuk merespons melonjaknya kasus Covid-19 selama beberapa waktu belakangan. Langkah tersebut diputuskan dalam rapat terbatas yang dihadiri Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, dan sejumlah menteri serta kepala lembaga terkait, Senin (21/6/2021).
"Ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 (Juni) sampai 5 Juli, dua minggu ke depan bahwa beberapa penguatan PPKM mikro nanti akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri (Menteri Dalam Negeri)," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin.
Airlangga menjelaskan, terdapat sejumlah aturan pembatasan selama masa penguatan PPKM mikro.
Pertama, kegiatan perkantoran di zona merah atau risiko tinggi Covid-19 wajib menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi 75 persen karyawan.
Karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) hanya 25 persen.
Sementara, selain zona merah, WFH dan WFO diterapkan 50 persen banding 50 persen karyawan.
Dianjurkan untuk memberlakukan WFH secara bergilir agar tidak ada karyawan yang diam-diam melakukan perjalanan keluar daerah.
Kedua, kegiatan belajar mengajar di zona merah wajib dilakukan secara daring. Sementara, di zona lainnya sekolah wajib mengikuti aturan yang telah diterapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Selanjutnya, kata Airlangga, kegiatan sektor esensial seperti industri pelayanan dasar utilitas publik, proyek vital nasional, tempat kebutuhan pokok masyarakat mulai dari supermarket hingga apotek, tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan protokol kesehatan lebih ketat.
Kemudian, kegiatan dine in atau makan di restoran, warung, kafe, hingga pedagang kaki lima baik yang berdiri sendiri maupun di pasar atau pusat perbelanjaan (mal) dibatasi paling banyak 25 persen dari kapasitas total.
Sisanya dapat menggunakan sistem take away atau dibawa pulang.
"Dan layanan pesan antar atau dibawa pulang juga sesuai dengan jam operasi restoran. Jadi dibatasi sampai dengan pukul 8 malam dan kemudian protokol kesehatan diterapkan secara ketat," terang Airlangga.
Airlangga menambahkan, kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, dan pasar hanya beroperasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas maksimal pengunjung 25 persen.
Terkait dengan kegiatan ibadah, akan dilakukan penutupan sementara pada masjid, mushala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya yang berada di zona merah Covid-19 sampai situasi dinyatakan aman. Hal ini akan segera diatur dalam surat edaran Menteri Agama.
Tak hanya tempat ibadah, lanjut Airlangga, fasilitas umum seperti taman, tempat wisata, dan area publik lainnya yang berada di zona merah juga akan ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
Di luar zona merah, kegiatan di tempat-tempat tersebut diizinkan dibuka 25 persen dari kapasitas tempat dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Pembatasan serupa juga akan diterapkan pada kegiatan seni budaya dan sosial kemasyarakatan di zona merah. Di luar zona merah, kegiatan seni budaya dan sosial kemasyarakatan dibatasi 25 persen dari kapasitas total lokasi. "
Juga dengan catatan bahwa kegiatan hajatan kemasyarakatan paling banyak 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak ada hidangan makan di tempat, artinya makan itu dibawa pulang," terang Airlangga.
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar