Syarat terbang tersebut dibagikan di akun instagram Garuda Indonesia.
"Garuda Indonesia mendukung penuh kebijakan Pemerintah dalam PPKM Darurat yang diterapkan di Jawa dan Bali pada 3 Juli sampai 20 Juli 2021," tulis di akun stories Garuda Indonesia, dikutip Jumat (2/7/2021).
Dari pemerintah pun memberikan persyaratan, dan berikut informasi yang perlu diperhatikan bagi calon penumpang pesawat rute domestik jarak jauh berdasarkan PPKM Darurat Jawa-Bali:
Berdasarkan konferensi pers di kanal YouTube Kemenko Marves, Kamis, terdapat aturan untuk perjalanan domestik jarak jauh dalam PPKM Darurat Jawa-Bali:
"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama dan PCR H-2 untuk pesawat, serta antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya."
Calon penumpang pesawat harus sudah divaksinasi agar mendapat kartu atau sertifikat vaksin.
Kartu atau sertifikat vaksin tersebut berisi informasi minimal vaksin dosis pertama.
Selain itu, mereka juga harus membawa hasil negatif Covid-19 melalui tes berbasis PCR pada H-2 sebelum keberangkatan.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar