Melansir dari Kompas.com, terdapat pilihan “Unduh Sertifikat” untuk menyimpan sertifikat vaksin di komputer maupun ponsel.
Sertifikat tersebut akan tersimpan dengan nama “Certificate.jpg”.
Selain menyimpan kartu atau sertifikat vaksin di ponsel atau komputer, masyarakat juga dapat mencetaknya dalam berbagai bentuk. Mereka bisa melakukannya di penyedia jasa layanan printing, di antaranya warnet atau fotokopi, atau layanan digital printing seperti Snappy.
Kompas.com melaporkan, hasil cetakan sertifikat vaksin Covid-19 juga bisa beragam tergantung kebutuhan, mulai dari versi kertas biasa hingga menyerupai kartu ATM.
Jangan unggah sertifikat vaksin ke media sosial.
Baca Juga: PPKM Darurat Jawa Bali Juli 2021 Diberlakukan, Nasib Karyawan Kontrak Di Ujung Tanduk?
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate mengimbau masyarakat agar tidak mengunggah sertifikat vaksin ke media sosial.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar