GridFame.id - Mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali.
PPKM Darurat Jawa-Bali berisi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku, termasuk untuk pelaku perjalanan udara rute domestik jarak jauh.
Maskapai penerbangan Garuda Indonesia pun mendukung penuh aturan PPKM Darurat ini.
Bagi yang ingin terbang menggunakan maskapai ini ada beberapa persyaratan.
Syarat terbang tersebut dibagikan di akun instagram Garuda Indonesia.
"Garuda Indonesia mendukung penuh kebijakan Pemerintah dalam PPKM Darurat yang diterapkan di Jawa dan Bali pada 3 Juli sampai 20 Juli 2021," tulis di akun stories Garuda Indonesia, dikutip Jumat (2/7/2021).
Dari pemerintah pun memberikan persyaratan, dan berikut informasi yang perlu diperhatikan bagi calon penumpang pesawat rute domestik jarak jauh berdasarkan PPKM Darurat Jawa-Bali:
Berdasarkan konferensi pers di kanal YouTube Kemenko Marves, Kamis, terdapat aturan untuk perjalanan domestik jarak jauh dalam PPKM Darurat Jawa-Bali:
"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama dan PCR H-2 untuk pesawat, serta antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya."
Calon penumpang pesawat harus sudah divaksinasi agar mendapat kartu atau sertifikat vaksin.
Kartu atau sertifikat vaksin tersebut berisi informasi minimal vaksin dosis pertama.
Selain itu, mereka juga harus membawa hasil negatif Covid-19 melalui tes berbasis PCR pada H-2 sebelum keberangkatan.
Kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 akan diberikan secara otomatis di tiap dosis vaksinasi.
Untuk melihatnya, masyarakat perlu login di situs web https://pedulilindungi.id/ atau mengunduh aplikasi Peduli Lindungi.
Jika belum login, maka mereka harus register atau buat akun terlebih dahulu dengan menyertakan nama lengkap dan nomor ponsel.
Perlu diingat bahwa sertifikat vaksin akan didapat jika seseorang sudah divaksinasi.
Setelah login dengan mengisi nomor ponsel yang digunakan saat mendaftar, pengguna dapat memilih “Sertifikat Vaksin”.
Sertifikat vaksin umumnya berisi nama lengkap, NIK, tanggal lahir, tanggal vaksinasi, jenis vaksin, QR code, dan keterangan bahwa telah dilakukan vaksinasi Covid-19 untuk dosis pertama atau kedua.
Melansir dari Kompas.com, terdapat pilihan “Unduh Sertifikat” untuk menyimpan sertifikat vaksin di komputer maupun ponsel.
Sertifikat tersebut akan tersimpan dengan nama “Certificate.jpg”.
Selain menyimpan kartu atau sertifikat vaksin di ponsel atau komputer, masyarakat juga dapat mencetaknya dalam berbagai bentuk. Mereka bisa melakukannya di penyedia jasa layanan printing, di antaranya warnet atau fotokopi, atau layanan digital printing seperti Snappy.
Kompas.com melaporkan, hasil cetakan sertifikat vaksin Covid-19 juga bisa beragam tergantung kebutuhan, mulai dari versi kertas biasa hingga menyerupai kartu ATM.
Jangan unggah sertifikat vaksin ke media sosial.
Baca Juga: PPKM Darurat Jawa Bali Juli 2021 Diberlakukan, Nasib Karyawan Kontrak Di Ujung Tanduk?
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate mengimbau masyarakat agar tidak mengunggah sertifikat vaksin ke media sosial.
Hal tersebut berkaitan dengan kerahasiaan data pribadi lantaran di sertifikat vaksin tercantum QR code berisi informasi pemilik sertifikat.
"Jangan diedarkan dan diteruskan sertifikat vaksin ini. Karena menyangkut dengan data pribadi," kata Johnny kepada Kompas.com pada 16 Maret 2021.
Syarat lainnya Apabila mengacu pada Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), maka ada syarat lain yang harus ditaati pelaku perjalanan udara.
Baca Juga: Berduka! Tangis Gading Marten Pecah, Kehilangan Orang Tercinta:Istirahat Yang Tenang, Kenanganmu..
Selain membawa hasil negatif Covid-19 melalui tes PCR, calon penumpang pesawat juga harus mengisi e-HAC Indonesia.
Masa berlaku PPKM Darurat Jawa-Bali PPKM Darurat Jawa-Bali berlaku mulai dari 3 hingga 20 Juli 2021. Dalam keterangannya, Presiden Joko Widodo meminta masyarakat untuk disipin mematuhi aturan dan tetap tenang.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar