GridFame.id - Banyak masyarakat yang merasa kebingungan dengan diberlakukannya Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Sebelumnya pemerintah provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan STRP bagi para masyarakat yang ingin masuk wilayah ibu kota dengan menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum.
STRP ini bakal diberlakukan selama PPKM darurat berlangsung.
Pemeriksaan STRP akan dilakukan di pos-pos penyekatan maupun pintu masuk KRL, halte Transjakarta, dan stasiun MRT.
Tak hanya masyarakat yang menjadi penumpang saja tetapi para ojek online juga harus memiliki STRP.
Namun kini tak usah bingung, bagi anda yang membutuhkan STRP secara mendesak baik pekerja esensial, kritikal maupun individu bisa menggunakan cara ini.
Baca Juga: Begini Cara Buat Surat Tanda Registrasi Pekerja STRP Selama PPKM Darurat Supaya Bisa Lewat
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar