GridFame.id - Banyak masyarakat yang merasa kebingungan dengan diberlakukannya Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Sebelumnya pemerintah provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan STRP bagi para masyarakat yang ingin masuk wilayah ibu kota dengan menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum.
STRP ini bakal diberlakukan selama PPKM darurat berlangsung.
Pemeriksaan STRP akan dilakukan di pos-pos penyekatan maupun pintu masuk KRL, halte Transjakarta, dan stasiun MRT.
Tak hanya masyarakat yang menjadi penumpang saja tetapi para ojek online juga harus memiliki STRP.
Namun kini tak usah bingung, bagi anda yang membutuhkan STRP secara mendesak baik pekerja esensial, kritikal maupun individu bisa menggunakan cara ini.
Baca Juga: Begini Cara Buat Surat Tanda Registrasi Pekerja STRP Selama PPKM Darurat Supaya Bisa Lewat
STRP untuk keperluan mendesak diperuntukkan bagi warga yang harus melakukan perjalanan karena situasi genting seperti kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga duka atau pengantaran jenazah, ibu hamil dan kebutuhan bersalin beserta pendamping.
Pengurusan STRP untuk keperluan mendesak perorangan bisa dilakukan selama 24 jam melalui situs jakevo.jakarta.go.id.
"Khusus STRP perorangan kategori keperluan mendesak dapat mengajukan permohonan mulai pukul 00.00 sampai 24.00 WIB. STRP diterbitkan paling lama lima jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benni Aguscandra, Minggu (11/7/2021) dilansir dari Antara.
Cara pengajuan Setelah melengkapi persyaratan dokumen yang diminta, pemohon bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk mengajukan STRP:
Sementara saat ini kabarnya setelah adanya pemberlakuan STRP, arus pergerakan warga dari Depok ke Jakarta dan kota-kota tetangga disebut mengalami penurunan.
Penurunan signifikan terjadi pada warga pengguna kereta rel listrik (KRL).
"Berdasarkan pengamatan dan juga monitoring kami langsung di lapangan, untuk di stasiun di Kota Depok, terjadi penurunan 30-35 persen dari biasanya," ujar juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana, kepada wartawan.
"Jadi sudah cukup signifikan (penurunan mobilitas warga)," ia menambahkan.
Pemerintah Kota Depok sejak kemarin telah menyatakan bahwa penyekatan dan pemeriksaan dokumen perjalanan warga akan dilakukan dengan ketat mulai hari ini. Koordinasi dengan aparat keamanan serta kepala-kepala stasiun sudah dilakukan untuk mengatur teknis pengetatan penyekatan hari ini.
Saat DKI Jakarta memberlakukan STRP, Depok juga merilis ketentuan sejenis, yakni kartu identitas pekerja sektor prioritas (KIPOP) bagi karyawan swasta, surat tugas dengan tanda tangan pejabat eselon 2 untuk ASN, serta kartu identitas RS/faskes untuk tenaga kesehatan.
Namun demikian, ditaksir bahwa sejumlah kantor sektor nonesensial masih beroperasi, sehingga arus pergerakan warga, terutama di jalan raya, masih tinggi meskipun sedikit berkurang.
"Mohon partisipasi semua pihak. Mulai besok akan lebih tegas lagi dalam rangka menerapkan surat keterangan atau aturan yang sudah ditentukan," tutup Dadang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak Syarat dan Cara Membuat STRP Perorangan Kategori Mendesak, Bisa Diurus 24 Jam"
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar