Penurunan signifikan terjadi pada warga pengguna kereta rel listrik (KRL).
"Berdasarkan pengamatan dan juga monitoring kami langsung di lapangan, untuk di stasiun di Kota Depok, terjadi penurunan 30-35 persen dari biasanya," ujar juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana, kepada wartawan.
"Jadi sudah cukup signifikan (penurunan mobilitas warga)," ia menambahkan.
Pemerintah Kota Depok sejak kemarin telah menyatakan bahwa penyekatan dan pemeriksaan dokumen perjalanan warga akan dilakukan dengan ketat mulai hari ini. Koordinasi dengan aparat keamanan serta kepala-kepala stasiun sudah dilakukan untuk mengatur teknis pengetatan penyekatan hari ini.
Saat DKI Jakarta memberlakukan STRP, Depok juga merilis ketentuan sejenis, yakni kartu identitas pekerja sektor prioritas (KIPOP) bagi karyawan swasta, surat tugas dengan tanda tangan pejabat eselon 2 untuk ASN, serta kartu identitas RS/faskes untuk tenaga kesehatan.
Namun demikian, ditaksir bahwa sejumlah kantor sektor nonesensial masih beroperasi, sehingga arus pergerakan warga, terutama di jalan raya, masih tinggi meskipun sedikit berkurang.
"Mohon partisipasi semua pihak. Mulai besok akan lebih tegas lagi dalam rangka menerapkan surat keterangan atau aturan yang sudah ditentukan," tutup Dadang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak Syarat dan Cara Membuat STRP Perorangan Kategori Mendesak, Bisa Diurus 24 Jam"
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar