Atas keterangan saksi TA, para terdakwa membenarkannya.
Kasus ini sudah inkrah dan melibatkan 4 terdakwa.
Sementara TA dalam kasus ini sebagai saksi.
Empat terdakwa ini secara sah dan meyakinkan bersalah.
Kasus ini sudah diputuskan di Pengadilan Negeri Bandung. Hasil putusan diunggah di situs Mahkamah Agung RI.
Diakses tribun-timur.com, Kamis (22/7/2021), empat terdakwa masing-masing sudah vonis sejak April 2021 lalu.
AH alias Nookie dan RJ alias Meauw dipenjara masing-masing selama 6 (enam) bulan
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar