Durasi pendek (short time) sebesar Rp. 30.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan apabila durasi panjang (long time) Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah)
Tetapi saksi tidak mengetahui tarif yang ditawarkan saksi kepada tamu oleh terdakwa.
Sebelum melakukan hubungan badan saksi menyuruh tamunya untuk bersih-bersih dengan cara mandi.
Bahwa Ketika akan bersetubuh saksi menyuruh memasang alat pengaman kepada tamu atau kadang-kadang saksi yang memasangkan alat pengaman.
Di dokumen juga terungkap motivasi saksi TA melakukan perbuatan tersebut demi uang, karena uang bayaran dari main sinetron diterimnya 2 bulan sekalai sehingga untuk membayar asistennya saksi melakukan perbuatan tersebut.
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar