Daerah yang masuk kriteria level 4 adalah daerah yang mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu.
Dalam hal ini, Ada beberapa kegiatan yang diperketat selama PPKM Level 4, di antaranya kegiatan di tempat ibadah.
Untuk wilayah dengan kriteria level 4, seluruh kegiatan di tempat ibadah harus ditiadakan.
Tempat ibadah yang dimaksud mencakup Masjid, Mushola, Gereja, Pira, Vihara, Klenteng, dan lainnya.
"Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," bunyi poin i dalam Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021.
Artinya, ibadah shalat jumat di kawasan Jabodetabek perlu ditiadakan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar