GridFame.id - Kasus covid-19 di Indonesia masih belum juga mereda.
Dalam upaya mengurangi persebaran virus covid-19, pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4.
Perpanjangan PPKM Level 4 disampaikan secara resmi oleh presiden Joko Widodo pada 2 Agustus lalu.
Disebutkan bahwa perpanjangan dilakukan hingga 9 Agustus 2021 mendatang.
Perpanjangan PPKM ini melibatkan sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk wilayah Jabodetabek.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021, wilayah Jabodetabek masuk dalam kriteria level 4 penularan Covid-19.
Daerah yang masuk kriteria level 4 adalah daerah yang mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu.
Dalam hal ini, Ada beberapa kegiatan yang diperketat selama PPKM Level 4, di antaranya kegiatan di tempat ibadah.
Untuk wilayah dengan kriteria level 4, seluruh kegiatan di tempat ibadah harus ditiadakan.
Tempat ibadah yang dimaksud mencakup Masjid, Mushola, Gereja, Pira, Vihara, Klenteng, dan lainnya.
"Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," bunyi poin i dalam Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021.
Artinya, ibadah shalat jumat di kawasan Jabodetabek perlu ditiadakan.
Hal serupa juga disampaikan lewat Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 925 Tahun 2021.
Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta tersebut turut memperkuat larangan dalam Imendagri Nomor 27 Tahun 2021.
Dalam beleid itu disebutkan bahwa semua tempat ibadah dilarang menggelar kegiatan ibadah berjamaah.
Larangan untuk melaksanakan shalat jumat berjamaah juga sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19.
"Fatwa MUI menyatakan bahwa di daerah yang tingkat penyebaran virus tak terkendali, dalam bahasa pemerintah zona merah, umat Islam disarankan untuk tidak shalat Jumat," kata Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas, Jumat (25/6/2021).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 9 Agustus, Ini Aturan Shalat Jumat di Jabodetabek
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar