GridFame.id - Ada kabar gembira bagi Anda yang menunggu KJP Agustus dan BST PKH Juli Agustus 2021 cair via Bank DKI.
Dua bantuan yang amat ditunggu-tunggu warga DKI Jakarta pada bulan ini adalah bantuan sosial tunai (BST) periode Juli dan Agustus senilai Rp600 ribu dan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus periode Agustus 2021.
Kedua bantuan tersebut disalurkan melalui Bank DKI.
Meski begitu, sampai pekan pertama bulan ini, belum ada keterangan resmi dari Pemprov DKI Jakarta kapan BST Juli dan Agustus serta KJP Plus periode Agustus 2021 via Bank DKI akan sampai ke rekening keluarga penerima manfaat.
Berikut ini informasi terakhir yang didapat Ayojakarta tentang penyaluran BST Juli dan Agustus serta KJP Plus Agustus 2021:
Baca Juga: Tak Perlu Panik jika Bansos Tunai Dipotong, Ikuti Cara Ini untuk Melaporkannya
BST Juli & Agustus 2021
BST untuk periode Juli dan Agustus 2021 bagi warga DKI Jakarta disebut-sebut masih menunggu penyelesaian kesesuaian data calon penerima.
Terakhir, warga Ibu Kota sudah menerima BST untuk tahap 5 dan 6 yakni Mei dan Juni 2021.
Pencairan sudah dilakukan pada pekan ketiga bulan Juli.
Untuk pencairan BST untuk Juli dan Agustus 2021, hal tersebut dikonfirmasi Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) DKI Jakarta, Premi Lasari.
Namun sayangnya, dia belum bisa memastikan kapan jadwal pencairan BST DKI untuk Juli-Agustus 2021.
"Menunggu kebijakan dari pemerintah pusat," jawab Premi dengan singkat, Selasa 3 Agustus 2021.
Dilansir dari situs corona.jakarta.go.id, BST merupakan bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat terdampak Covid-19 untuk memenuhi kebutuhan dasar.
BST disalurkan melalui dua cara, yaitu BST pemerintah pusat dan BST Pemprov DKI Jakarta.
BST pemerintah pusat bersumber dari dana APBN dan disalurkan melalui PT Pos Indonesia (Persero).
Sementara itu, BST DKI Jakarta bersumber dari dana APBD DKI.
Bantuan disalurkan melalui rekening Bank DKI sebesar Rp300 ribu per bulan.
Penerima BST akan diberikan Kartu Tabungan dan Kartu ATM Bank DKI.
Berikut mekanisme BST Pemprov DKI Jakarta selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4:
1. Terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta.
2. Tidak termasuk penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
3. Dana BST akan langsung dikirimkan ke rekening penerima BST sekitar minggu ke 3 bulan Juli 2021.
4. Menerima undangan maksimal H-1 pelaksanaan dari petugas wilayah yang ditunjuk.
5. Apabila tidak hadir sesuai jadwal pertama, akan dijadwalkan kembali pada undangan kedua hingga undangan ketiga setelah distribusi tahap pertama selesai di 5 wilayah DKI Jakarta & Kepulauan Seribu.
Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta, 1.007.379 KK terdaftar sebagai penerima BST Pemprov DKI Jakarta.
Penerima BST terbanyak tercatat di Jakarta Timur, yakni 497.490 KK.
Kemudian, disusul Jakarta Utara dengan 210.344 KK, Jakarta Selatan dengan 160.733 KK, Jakarta Barat 79.346 KK, Jakarta Pusat 55.346 KK, dan 4.120 KK di Kepulauan Seribu.
KJP Plus Agustus 2021
Menurut penelusuran Ayojakarta, pencairan KJP Plus periode Juli dilakukan pada 16 Juli.
Pada bulan-bulan sebelumnya yakni Januari hingga April pencairan dilakukan setiap tanggal 5.
Selanjutnya pada Mei dan Juni, bantuan tersebut mengucur ke rekening penerima pada tanggal 11.
Baca Juga: PLN Beri Diskon 50% Listrik Untuk 1,14 Juta Pelanggan, Berikut Syarat dan Cara Mendapatkannya
Lalu, kapan dana KJP Plus untuk bulan ini ditransfer ke masing-masing rekening bank DKI para orangtua atau wali murid?
"Nanti diumumkan," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Waluyo Hadi ketika dihubungi Ayojakarta, Selasa 3 Agustus 2021.
KJP Plus awalnya hanya dapat dicairkan per 6 bulan untuk dibelanjakan keperluan sekolah.
KJP Plus digunakan secara non-tunai dengan mesin gesek EDC Bank DKI atau Jaringan Prima.
Namun pandemi Covid-19 membuat pemerintah memutuskan untuk mencairkan KJP Plus per bulan.
Jumlah nominal yang akan cair per bulan sebesar:
1. SD/SDLB/MI total dana yang dapat digunakan Rp250 ribu per bulan.
Tambahan SPP SD/SDLB/MI Swasta sebesar Rp130 ribu per bulan.
2. SMP/SMPLB/MTs/PKBM total dana yang dapat digunakan Rp300 ribu per bulan. Tambahan SPP SMP/SMPLB/MTs/PKBM Swasta sebesar Rp170 ribu per bulan.
3. SMA/SMALB/MA total dana yang dapat digunakan Rp420 ribu. Tambahan SPP SMA/SMALB/MA Swasta sebesar Rp290 ribu per bulan.
4. SMK total dana yang dapat digunakan Rp450 ribu. Tambahan SPP SMK Swasta sebesar Rp240 ribu per bulan.
Kamu juga bisa memeriksa status penerimaan KJP dengan cara sebagai berikut:
1. Akses kjp.jakarta.go.id
2. Kemudian masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Klik tahun status KJP yang ingin dicek 4. Klik tahap 5. Pilih tombol "Cek"
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar