Dikutip GridFame.id dari Kompas.com, Rabu (18/8/2021) berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 di Jawa dan Bali, restoran di pusat perbelanjaan di daerah level 4 boleh melayani makan di tempat (dine in). Syaratnya adalah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen.
"Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25 persen," demikian bunyi Inmendagri tersebut.
Inmendagri itu juga mengatur bahwa satu meja hanya boleh diisi maksimal dua orang dengan waktu makan dibatasi maksimal 30 menit.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar