GridFame.id - Sempat heboh terkait aturan makan 20 menit, kini ada aturan baru 'dine in' di restoran selama PPKM level 4 diberlakukan.
Pemerintah kembali memperpanjang aturan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 23 Agustus 2021.
Wilayah yang masuk kategori level 4 penyebaran Covid-19 yakni DKI Jakarta, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.
Terkait PPKM yang diperpanjang ini ada aturan baru terkait makan di restoran, seperti diketahui mall atau pusat perbelanjaan sudah diizinkan dibuka.
Lalu bagaimana aturan terbarunya ya?
Dikutip GridFame.id dari Kompas.com, Rabu (18/8/2021) berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 di Jawa dan Bali, restoran di pusat perbelanjaan di daerah level 4 boleh melayani makan di tempat (dine in). Syaratnya adalah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen.
"Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25 persen," demikian bunyi Inmendagri tersebut.
Inmendagri itu juga mengatur bahwa satu meja hanya boleh diisi maksimal dua orang dengan waktu makan dibatasi maksimal 30 menit.
Sementara itu, pusat perbelanjaan atau mal boleh beroperasi mulai pukul 10.00 sampai 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Pengunjung mal juga wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 melalui aplikasi Peduli Lindungi.
Sedangkan pengunjung berusia di bawah 12 tahun tetap dilarang memasuki pusat perbelanjaan. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan juga masih ditutup.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan "Dine In" di Mal Jabodetabek Selama PPKM Level 4"
Source | : | kompas |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar