Sementara itu, pusat perbelanjaan atau mal boleh beroperasi mulai pukul 10.00 sampai 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Pengunjung mal juga wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 melalui aplikasi Peduli Lindungi.
Sedangkan pengunjung berusia di bawah 12 tahun tetap dilarang memasuki pusat perbelanjaan. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan juga masih ditutup.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan "Dine In" di Mal Jabodetabek Selama PPKM Level 4"
Source | : | kompas |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar