Saat ini pemerintah terus berupaya memperbaiki data penerima bantuan sosial (bansos) agar tepat sasaran.
Namun, kata dia, upaya itu harus dilakukan bersama antara pemerintah dan masyarakat. Apabila ada yang menerima bansos tetapi merasa tidak berhak, warga diimbau mengembalikan bantuan tersebut ke perangkat desa setempat.
"Memang Pak Menko (Menko PMK, Muhadjir Effendy) mengatakan kalau ada yang tidak merasa berhak itu bisa dikembalikan," kata Tubagus dalam diskusi daring yang ditayangkan YouTube FMB9ID_IKP, Rabu (1/9/2021).
Tubagus mengakui bahwa akar permasalahan bansos ada pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
DTKS memuat data penduduk dengan status kesejahteraan sosial rendah. Sejak pandemi Covid-19 terjadi, banyak yang seharusnya tercatat masuk ke DTKS sebagai warga terdampak pandemi, namun belum terakomodir.
Sebaliknya, ada pula warga yang seharusnya tidak masuk ke DTKS tetapi justru tercatat.
"Kita memang masih ada masalah inclusion dan exclusion error. Kalau exclusion error itu harusnya ada di DTKS tapi belum (tercatat)," terang Tubagus.
"Tapi kalau inclusion, kalau misalnya saya masuk ke situ (DTKS), itu inclusion error karena saya tidak berhak masuk ke DTKS," tuturnya.
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar