Stafsus Menteri Ketenagakerjaan RI, M Reza Hafiz Akbar menjelaskan melalui Podcast Kemnaker mengenai notikasi yang akan diterima masyarakat setelah mengecek status bantuan.
Dijelaskan bahwa ada 3 jenis notifikasi yang akan didapatkan setelah mengecek penerima BSU, sebagai berikut:
- Terdaftar sebagai calon, artinya data Anda masuk sebagai calon penerima bantuan dan sudah diterima Kemnaker dari BPJS Ketenagakerjaan.
- Tidak terdaftar, artinya dta Anda tidak sesuai dengan syarat penerima bantuan.
- Sudah terdaftar di data base namun belum masuk ke Kemnaker, karena kemungkinan data Anda terdaftar namun belum dikirim pada tahap tersebut oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Heboh BSU Subsidi Gaji Guru Honorer Bakal Cair September 2021, Begini Penjelasan Kemdikbud
Lalu Kenapa BSU belum juga cair?
Melalui Instagram @kemnaker, pihak Kemnaker menjelaskan alasan mengapa BSU belum juga cair pada beberapa pekerja atau buruh.
Hal tersebut dikarenakan pihak Kemnaker menyalurkan bantuan subsidi upah dengan aturan yang telah ditetapkan dan dengan proses penyaluran yang menerapkan prinsip kehati-hatian agar tepat sasaran.
Penyaluran BSU dilakukan secara bertahap, dari tahap 1 hingga tahap 5.
Jadi para pekerja atau buruh yang merasa sudah memenuhi syarat, dimohon untuk tetap bersabar.
Pihak Kemnaker mengimbau agar pekerja atau buruh selalu mengecek status BSU secara berkala.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar