Cara dapatkan bantuan PKL dan Warung Rp1,2 juta
Mekanisme bantuan tunai untuk PKL dan warteg mekanismenya diatur melalui pedoman umum petunjuk teknis dengan pendampingan Kementeian Keuangan (Kemenkeu) dan BPKP.
Nantinya akan dilakukan pendataan penerima BLT yang dilakukan oleh Babinsa/Babinkamtibmas.
Pelaku usaha hanya perlu melampirkan data izin usaha, lokasi usaha dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Penyerahan bantuan lebih sederhana, dalam bentuk tanda terima bagi penerima bantuan, warung, PKL, disertai dokumentasi foto yang memadai. Kemudian data NIK akan mendapat cleansing atau pembersihan data melalui BPKP.” ujar Airlangga dikutip Tribun (17/9/2021).
Bantuan tunai ini diberikan atas tindak lanjut dari penetapan PPKM level 3 dan 4 yang diberlakukan sejak awal Juli 2021.
Syarat penerima BLT bagi PKL dan pemilik warteg
Syarat BLT untuk PKL dan pemilik warteg adalah:
Penerima bantuan lokasi usaha harus berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4
Penerima insentif dari pemerintah belum mendapat Bantuan Produktif Ultra Mikro (BPUM) dari Kemenkop UKM
Pelaku usaha melampirkan data izin usaha, lokasi usaha dan NIK
Mekanisme penyaluran BLT bagi PKL akan diatur lewat pedoman umum petunjuk teknis dengan pendampingan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BPKP.
Baca Juga: Isi Dompet Dijamin Aman Bulan Ini! Ini Daftar Penerima Token Gratis Listrik PLN September 2021
***
Source | : | tribun,kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar