GridFame.id- Simak cara mendapatkan bantuan PKL dan Warung Rp1,2 juta yang cair akhir September 2021.
Selain bantuan sosial PKH, Diskon Listrik, Bantuan Sosial Tunai (BST) pemerintah Indonesia juga memiliki program bantuan yang disasarkan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL).
Bantuan PKL dan warung ini nantinya akan mendapat dana sebesar Rp1,2 juta yang direncanakan meluncur pada akhir September 2021.
Bantuan ini rencananya akan disaluran kepada mereka yang berada di wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4.
“Bantuan tunai untuk PKL, warung, warteg akan segera dijalankan karena seluruh regulasi sudah lengkap,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto seperti diberitakan Kompas.
Seperti diketahui, bantuan untuk PKL, warteg dan warung Rp1,2 juta ini diprioritaskan bagi mereka yang belum sama sekali menerima bantuan dari pemerintah.
Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan! Bansos PKH Tahap 3 Akan Segera Cair, Cek Penerimanya di Sini
Cara dapatkan bantuan PKL dan Warung Rp1,2 juta
Mekanisme bantuan tunai untuk PKL dan warteg mekanismenya diatur melalui pedoman umum petunjuk teknis dengan pendampingan Kementeian Keuangan (Kemenkeu) dan BPKP.
Nantinya akan dilakukan pendataan penerima BLT yang dilakukan oleh Babinsa/Babinkamtibmas.
Pelaku usaha hanya perlu melampirkan data izin usaha, lokasi usaha dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Penyerahan bantuan lebih sederhana, dalam bentuk tanda terima bagi penerima bantuan, warung, PKL, disertai dokumentasi foto yang memadai. Kemudian data NIK akan mendapat cleansing atau pembersihan data melalui BPKP.” ujar Airlangga dikutip Tribun (17/9/2021).
Bantuan tunai ini diberikan atas tindak lanjut dari penetapan PPKM level 3 dan 4 yang diberlakukan sejak awal Juli 2021.
Syarat penerima BLT bagi PKL dan pemilik warteg
Syarat BLT untuk PKL dan pemilik warteg adalah:
Penerima bantuan lokasi usaha harus berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4
Penerima insentif dari pemerintah belum mendapat Bantuan Produktif Ultra Mikro (BPUM) dari Kemenkop UKM
Pelaku usaha melampirkan data izin usaha, lokasi usaha dan NIK
Mekanisme penyaluran BLT bagi PKL akan diatur lewat pedoman umum petunjuk teknis dengan pendampingan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BPKP.
Baca Juga: Isi Dompet Dijamin Aman Bulan Ini! Ini Daftar Penerima Token Gratis Listrik PLN September 2021
***
Source | : | tribun,kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar