Bagi warga luar DKI Jakarta
Bagi warga di luar wilayah Jakarta, apabila mengalami kendala sebagaimana di atas, Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi menyampaikan, masyarakat bisa menyampaikan permasalahan dengan berkirim email ke PeduliLindungi.
“Dilaporkan ke sertifikat@pedulilindungi.id,” ujar Dedi dikutip melalui Kompas.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan Widyawati, sebagaimana dikutip dari laman Kemenkes (14/8/2021).
“Proses perbaikan dapat dilakukan dengan mudah melalui email sertifikat@pedulilindungi.id,” katanya lagi.
Adapun masyarakat yang mengalami kendala bisa mengirimkan email dengan format:
- Nama Lengkap
- NIK KTP
- Tempat Tanggal Lahir
- Nomor hp
- Lampirkan foto dan kartu vaksin.
Adapun supaya proses berlangsung cepat maka dapat dikirimkan langsung biodata lengkap, dan menjelaskan keluhan
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Dia Cara Cek Tagihan Listrik PLN Akurat Via Online
***
Source | : | kompas,tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar