Melansir dari laman resmi NTMC Polri berikut syarat memperpanjang STNK diantaranya:
1. Persiapkan STNK asli dan fotokopi
2. Persiapkan BPKB asli dan fotokopi
3. KTP asli dan fotokopi sesuai dengan data pemilik kendaraan
4. Surat kuasa jika diwakilkan
5. Jika STNK atas nama perusahaan, harus pula disertakan NPWP, SIUP, dan TDP Perusahaan
Selain harus mempersiapkan dokumen yang disyaratkan begini prosedur dalam memperpanjang STNK
1. Setelah dokumen terpenuhi, Anda dapat dating ke kantor Samsat sesuai domisili dengan membawa dokumen persyaratan.
Source | : | kompas,NTMC Polri |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar