GridFame.id- Simak solusi mudah jika Siswa SD, SMP, hingga SMA/MK tidak terdaftar pada penerima KJP.
KJP Plus disalurkan oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) DKI Jakarta.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi kesempatan warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun melalui program KJP Plus.
Saat ini KJP Plus masuk dalam tahap 2, di mana tanggal 13/10/2021 adalah pengumuman data final penerima bantuan tersebut.
Berikut jadwal penyaluran lengkap KJP tahap 2
1. 13-25 September 2021: Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui sekolah.
2. 13-25 September 2021: Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah
Source | : | Instagram,kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar