GridFame.id- Simak solusi mudah jika Siswa SD, SMP, hingga SMA/MK tidak terdaftar pada penerima KJP.
KJP Plus disalurkan oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) DKI Jakarta.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi kesempatan warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun melalui program KJP Plus.
Saat ini KJP Plus masuk dalam tahap 2, di mana tanggal 13/10/2021 adalah pengumuman data final penerima bantuan tersebut.
Berikut jadwal penyaluran lengkap KJP tahap 2
1. 13-25 September 2021: Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui sekolah.
2. 13-25 September 2021: Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah
3. 27-30 September 2021: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima
4. 1-13 Oktober 2021: Data final penerima ditetapkan
Bagi siswa yang merasa tidak terdaftar dalam program KJP Plus dapat melakukan beberapa hal berikut ini
Bagaimana solusinya jika peserta belum terdaftar sebagai penerima KJP
Melansir laman resmi kjp.jakarta.go.id, siswa yang berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan diantaranya:
1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan
Baca Juga: Hore! Dana KJP Plus Tingkat SD hingga SMA Sederajat Sudah Mulai Dicairkan, Cek Tanggal Penyalurannya
Bila siswa telah memenuhi persyaratan namun belum menerima manfaat dari KJP Plus, dapat menghubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos sesuai Kartu Keluarga (KK) dan Domisili.
Atau mencari informasi melalui http://bit.ly/pusdatinjamsosdki
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi P4OP Dinas Pendidikan di nomor telepon 021-8571012, WA 081284834229, atau website kjp.jakarta.go.id
Berikut besaran bantuan KJP Plus yang akan diberikan untuk masing-masing tingkat pendidikan:
Besaran bantuan bagi Madrasah Negeri, PKBM maupun LKP diantaranya:
1. SD/MI/SLB akan mendapat bantuan sebesar Rp250 ribu
2. SMP/MTs/SMPLB akan mendapat bantuan sebesar Rp300 ribu
3. SMA/MA/SMALB akan mendapat bantuan sebesar Rp420 ribu
4. SMK akan mendapat bantuan sebesar Rp450 ribu
5. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) akan mendapat bantuan sebesar Rp300 ribu
6. Lembaga Kursus Pelatihan akan mendapat bantuan sebesar Rp1,8 juta/semester
***
Source | : | Instagram,kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar