Bila siswa telah memenuhi persyaratan namun belum menerima manfaat dari KJP Plus, dapat menghubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos sesuai Kartu Keluarga (KK) dan Domisili.
Atau mencari informasi melalui http://bit.ly/pusdatinjamsosdki
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi P4OP Dinas Pendidikan di nomor telepon 021-8571012, WA 081284834229, atau website kjp.jakarta.go.id
Berikut besaran bantuan KJP Plus yang akan diberikan untuk masing-masing tingkat pendidikan:
Besaran bantuan bagi Madrasah Negeri, PKBM maupun LKP diantaranya:
1. SD/MI/SLB akan mendapat bantuan sebesar Rp250 ribu
2. SMP/MTs/SMPLB akan mendapat bantuan sebesar Rp300 ribu
3. SMA/MA/SMALB akan mendapat bantuan sebesar Rp420 ribu
4. SMK akan mendapat bantuan sebesar Rp450 ribu
5. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) akan mendapat bantuan sebesar Rp300 ribu
6. Lembaga Kursus Pelatihan akan mendapat bantuan sebesar Rp1,8 juta/semester
***
Source | : | Instagram,kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar