Sebagaimana diketahui, Kemnaker juga membagikan pada siapa nantinya bantuan dana inia kan dikucurkan sehingga dapat tepat sasaran.
Berikut ini beberapa prioritas dari Kemnaker terhadap calon penerima BLT Subsidi Gaji.
Prioritas penerima bantuan BLT Subsidi Gaji
Mengacu pada peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pada aturan tersebut disebutkan bahwa kategori pertama yang menjadi prioritas dalam menerima BLT Subsidi Gaji ialah pekerja ataupun buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja.
Baca Juga: Info Terbaru! Berikut Rincian Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C Oktober 2021
Source | : | tribun,Kemnaker.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar