“Halo @BNI saya tiba-tiba ditransfer uang Rp 1.511.000 dari Syaftraco. Setelah googling ternyata ini pinjaman online padahal saya ga pernah apply pinjaman apa-apa. Gimana ya? Apa uangnya bisa dikembalikan?" tulis @indiratendi.
Dalam pengakuannya, @.indiratendi menceritakan bahwa ia tidak mengajukan pinjaman uang ke fintech lending atau pinjaman online (pinjol) mana pun.
Namun, dia sempat membagikan rekening bank pribadinya di media sosial, untuk keperluan penggalangan dana bagi kegiatan yang ia selenggarakan.
“Serem banget padahal ga minjem sama sekali. Takut nanti tiba-tiba ditagih sama bunganya. Tadi sempet share no rekening untuk donasi Buku Anak Indonesia sih. Tapi tega banget * kalo ada pinjol yg mau berbuat jahat ke kami,” lanjutnya.
Masalah seperti ini bukan hanya menimpa dirinya, bahkan beberapa korban lainnya juga alami kejadian serupa namun dengan kondisi tak pernah membagikan rekeningnya ke pihak yang tak dikenal.
Lantas, yang menjadi pertanyaan besar masyarakat, bagaimana bisa jasa pinjol illegal mengetahui nomor rekening non nasabah.
Source | : | kompas,Twitter |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar