Tanggapan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L. Tobing mengatakan, pencairan pinjaman uang secara tiba-tiba tanpa sepengetahuan pemilik rekening bisa disebabkan beberapa kemungkinan, antara lain:
Pemilik rekening pernah atau sempat mengakses situs web maupun aplikasi pinjaman online ilegal, dan telah input data serta memberikan akses ke seluruh kontak dan galeri, meskipun dibatalkan atau pinjaman ditolak;
Pemilik rekening merupakan korban dari penyalahgunaan data yang telah dilakukan oknum pelaku penyebar/jual beli data;
Saran dari OJK
Menurut Tongam,, ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh pemilik rekening ketika mendapati kiriman dana dari pinjol illegal.
Pertama, simpan dana yang diterima itu, dan saat penagihan sampaikan bahwa tidak pernah merasa meminjam dan siap mengembalikan sesuai nominal yang ditransfer.
Apabila tetap mendapatkan penagihan tidak beretika, seperti: teror, intimidasi, dan pelecehan, maka blokir semua nomor kontak yang mengirim teror, serta beritahu ke seluruh kontak di HP bahwa apabila mendapatkan pesan tentang pinjol agar diabaikan," kata Tongam.
Tongam menambahkan, jika penagihan disertai teror masih terus berlanjut, segera melapor ke polisi. Lampirkan bukti laporan ke polisi itu kepada kontak penagih yang masih terus meneror.
Baca Juga: Jangan Panik! Ini yang Harus Dilakukan Jika Dijadikan Penjamin Pinjaman Online Ilegal
***
Source | : | kompas,Twitter |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar