Syarat dan Ketentuan KPR Subsidi BPJS Ketenagakerjaan
1. WNI berusia 21 tahun atau telah menikah;
2. Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo;
3. Pemohon maupun pasangan (suami/isteri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah;
4.Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi:
a. Rp 4juta untuk Rumah Sejahtera Tapak;
b. Rp 7juta untuk Rumah Sejahtera Susun;
5. Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil;
6. Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku;
Source | : | kompas,bpjsketenagakerjaan.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar