Marvels Situmorang menjelaskan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan STB secara gratis, yakni:
1. Warga Negara Indonesia dengan bukti KTP Elektronik
2. Lokasi rumah berada di cakupan siara televisi yang akan terdampak ASO.
3. Termasuk golongan rumah tangga miskin yang memiliki televisi, denagn terdaftar di Data Terpadu Kesejahrteraan Sosial (DTKS) atau data perangkat daerah bidang sosial
4. Memiliki TV dan menonton TV lewat terrestrial (bukan lewat parabola atau TV berlangganan);
“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021, bantuan STB yang berasal dari penyelenggara mux akan diberikan kepada rumah tangga miskin
Cara Dapatkan STB
Pembagian bantuan STB akan dilakukan melalui Kantor Pos. Apabila belum terdaftar sebagai KPM di situs DTKS, masyarakat bisa mendaftar secara mandiri melalui website, seperti berikut.
1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore;
2. Siapkan NIK KTP;
3. Pilih menu daftar usulan untuk mendafatarkan diri yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bantuan PKH, BST, dan BPNT;
***
Source | : | kompas,tribun,Kominfo.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar